JAKARTA, INEWSBANDUNGRAYA - Gaji petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah mantan presiden ACT, Ahyudin.
Sidang kali ini terkait kasus dugaan penggelapan dana bantuan dari Boeing atas kecelakaan pesawat Lion Air 610. Agendanya yaitu pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan besaran gaji yang diterima oleh Ahyudin dan petinggi ACT lainnya yaitu Ibnu Khajar selaku presiden ACT dan Hariyana Hermain yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT.
Berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0001374.AH.01.08 Tahun 2021, Ahyudin membentuk Global Islamic Philantrophy (GIP) sebagai Badan Hukum “perkumpulan” yang menaungi sejumlah yayasan sosial, salah satunya ada Yayasan ACT.
“Terdakwa Ahyudin menjabat sebagai President Global Islamic Philantrophy, saksi Ibnu Khajar selaku Senior Vice President Partnership Network Department," kata jaksa, Selasa (15/11/2022).
Selain itu, hakim juga menyebutkan, saksi Novariyadi Imam Akbari selaku Senior Vice President Humanity Network Department. Satu lagi ada saksi Hariyana binti Hermain selaku Senior Vice President Operational.
Selanjutnya jaksa membacakan gaji yang diterima para petinggi ACT itu dalam dakwaannya. Paling besar Ahyudin yaitu Rp100 juta dan tiga tersangka lainnya sebesar Rp70 juta.
"Gaji untuk President Global Islamic Philanthropy terdakwa Drs Ahyudin sebesar Rp 100 juta. Gaji untuk Senior Vice President Operational saksi Hariyana binti Hermain Hermain sebesar Rp 70 juta, Senior Vice President Partnership Network Department saksi Ibnu Khajar sebesar Rp 70 juta, Senior Vice President Humanity Network Departement saksi Novariadi Imam Akbari sebesar Rp 70 juta," terang jaksa.
Editor : Zhafran Pramoedya