get app
inews
Aa Text
Read Next : Danone SN Indonesia Luncurkan Arboretum untuk Pelestarian Flora Langka

Hati-Hati, Kenali 7 Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Dihindari

Rabu, 16 November 2022 | 11:28 WIB
header img
Ilustrasi ciri-ciri pinjaman online ilegal. (ist).

1. Pinjol ilegal tidak mempunyai layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

2. Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, serta pelecehan.

3. Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, serta video yang bakal digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar. 

4. Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.

5. Suku bunga serta denda sangat tinggi, bisa mencapai 1%-4% per hari.

6. Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman.

7. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.

Masyarakat bisa mengecek legalitas izin pinjol lewat kontak ke OJk di nomor 157. Selain itu masyarakat jug dapat mengirim pesan lewat WhatsApp 081157157157.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut