Ali menjelaskan, ketika unsur tersebut tidak terpenuhi, maka KPK akan menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ini ke penegak hukum di daerah. Misalnya laporan bisa diserahkan ke Kejaksaan Tinggi maupun Kepolisian Daerah (Polda).
Namun, lanjut Ali, ketika 335 laporan ini ternyata bukan perkara korupsi melainkan pelanggaran administratif, maka akan diserahkan KPK ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat. Pasalnya, KPK sudah kerja sama dengan Inspektorat untuk memperbaiki dari sisi administartif.
"Misalnya kalau ada kekurangan bayar, kekurangan keuangan daerah, masih taraf bukan kategori pidana. Misal ada kesalahan administratif dan lain-lain, itu Inspektorat yang menyelesaikan," jelas Ali.
"Jadi kesimpulannya, dari 335 laporan itu tidak ada yang sia-sia karena informasi penting bagi KPK," tambahnya seraya mengatakan bahwa 21 perkara yang melibatkan kepala daerah di Jabar juga diawali dari laporan masyarakat.
Disinggung kategori tipikor dari 335 laporan ini, Ali menyebutkan, ada kategori barang dan jasa, perizinan, suap, hingga gratifikasi. Empat komponen tersebut yang menurutnya paling banyak dilaporkan dan mendapat atensi dari masyarakat.
"Kami berharap pemerintah daerah juga harus bersiap memperbaiki tata kelola pemda, pelayanan publiknya sehingga sistem yang dibangun itu menjadi bagus, kesempatan untuk korupsinya menjadi berkurang," harap Ali.
Editor : Zhafran Pramoedya