Namun, pengesahan ini bertentangan dengan UU Minerba dan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dan kemudian ternyata terbukti bahwa akuisisi saham PT CLM dan PT APMR itu cacat hukum.
Terlepas dari itu, pengamat Energi dan Pertambangan, Dr. Kurtubi mengatakan, praktik penyerobotan itu dikenal pula dengan pola 'Hostile Take Over', yaitu upaya paksa mengambil alih saham perseroan tambang dengan proses hukum yang terlihat seolah-olah legal namun sebetulnya ilegal.
Menurutnya, hostile take over biasanya diawali dengan perjanjian kerja sama atau pembelian saham perseroan resmi yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pelaku praktik ini kemudian mengambil alih paksa saham perusahaan secara murah.
Kurtubi menambahkan, kelemahan lainnya dari sistem konsesi adalah pihak yang diberi wewenang mengeluarkan Konsesi/IUP untuk wilayah pertambangan seringkali saling tumpang tindih karena IUP yang dikeluarkan lebih dari satu.
"Kelemahan lainnya adalah pemegang Konsesi/IUP terlalu mudah untuk memperjualbelikan IUP-nya. Bahkan IUP yang baru diterima dari Bupati/Gubernur/ ESDM, seringkali sudah diperjualbelikan kepada investor yang memang benar-benar punya dana/modal," terang Kurtubi.
Editor : Rizal Fadillah