Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Daniel Mutaqien Apresiasi Pencabutan Izin Tambang, Dukung Upaya Pelestarian Raja Ampat
Advertisement . Scroll to see content

Pengamat Ingatkan Pemerintah Jangan Gegabah Setujui Perubahan Kepemilikan Saham Pemegang IUP

Sabtu, 24 Desember 2022 | 08:15 WIB
  • author Rizal Fadillah
Pengamat Ingatkan Pemerintah Jangan Gegabah Setujui Perubahan Kepemilikan Saham Pemegang IUP
Tambang nikel. (Foto: Ilustrasi/net)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Pengamat energi dan pertambangan, Dr Kurtubi mengingatkan para pejabat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia untuk tidak gegabah dalam memberikan persetujuan perubahan kepemilikan saham perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau konsesi.

Sebab menurutnya, sepanjang menyangkut perubahan kepemilikan atas Konsesi suatu area pertambangan, harus atas persetujuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan IUP.

Pemindahtanganan atau jual beli Konsesi/IUP yang sering kali terjadi dewasa ini merupakan salah satu kelemahan dari Sistem Konsesi (IUP) yang diadopsi pemerintah saat ini, disamping masih banyak kelemahan-kelemahan lainnya seperti pihak/lembaga yang diberi wewenang mengeluarkan konsesi/IUP sering berubah-ubah dari Bupati ke Gubernur kemudian kembali ke Kementerian ESDM. 

Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan menyebut dirinya sebagai korban dugaan penyerobotan saham dan pertambangan oleh perusahaan berinsial AMI.

Semua diawali dengan ajakan kerjasama melalui kesepakatan AMI setor modal USD 28,5 juta. Namun, baru setor USD 2 juta pihak mereka sudah mengklaim kepemilikan yang dilanjutkan dengan penyerobotan lahan tambang.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut