BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Polda Jawa Barat melarang masyarakat membakar kembang api saat perayaan pergantian tahun 2023 tanpa ada pengawasan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan membakar kembang api mempunyai kerawanan untuk menimbulkan dampak kebakaran dan juga rawan terhadap keselamatan masyarakat.
"Sampai sekarang kembang api kita harapkan tidak digunakan (saat perayaan tahun baru) tanpa ada pengawasan," kata di Bandung, Selasa (27/12/2022).
Ibrahim Tompo mengungkapkan untuk penggunaan kembang api sudah ada aturan tertentu dari pihak kepolisian. Untuk silinder atau diameternya ada pembatasan di 1,6.
Maka dari itu, lanjutnya, apabila ada yang menggunakan baik masyarakat maupun pedagang yang menjualnya melebihi batasan tersebut maka hal itu dilarang.
"Apabila ada kegiatan yang menggunakan kembang api ini bisa dilaporkan. Sehingga bisa dilakukan asesmen terkait dengan kewajaran atau mungkin tingkat keamanan dan keselamatan," tandasnya. (*)
Editor : Abdul Basir