Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gandeng Anak Muda dan Perkuat Akar Rumput, Gema Bangsa Siap Gebrak Jawa Barat
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Bandung Larang Warga Nyalakan Petasan dan Kembang Api saat Malam Tahun Baru

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:29 WIB
  • author Abbas Ibnu Assarani
Pemkot Bandung Larang Warga Nyalakan Petasan dan Kembang Api saat Malam Tahun Baru
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id- Pemkot Bandung melarang penyalaan  petasan dan kembang api saat perayaan Malam Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah Kota Bandung. Kebijakan ini diambil demi menjaga keamanan, ketertiban, serta ketenangan masyarakat.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyampaikan, larangan tersebut akan diiringi dengan pengawasan ketat di lapangan.

“Kota Bandung melarang menyalakan kembang api dan petasan di malam Tahun Baru. Patroli keliling akan dilakukan mulai besok. Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan,” tegas Farhan, Selasa (30/12/2025).

Ia mengatakan, pengamanan tidak hanya difokuskan pada larangan petasan, tetapi juga pada penertiban parkir liar yang selama ini kerap menimbulkan kemacetan dan kerawanan. 

Sebanyak 17 ruas jalan menjadi fokus pengawasan rawan parkir liar dan potensi gangguan ketertiban.

Editor: Abdul Basir

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut