BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Kasasi yang diajukan terpidana mati kasus pemerkosaan belasan santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan ditolak Mahkamah Agung (MA).
Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan Anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi serta Panitera Pengganti Maruli Tumpal Sirait membacakan langsung putusan MA terhadap penolakan kasasi Herry Wirawan itu.
Dengan demikian, vonis mati yang sebelumnya sudah dijatuhkan kepada Herry Wirawan telah berkekuatan hukum tetap. Kemudian Herry Wirawan dapat dieksekusi mati.
"Tolak kasasi," demikian bunyi putusan kasasi dinukil dari website MA, Selasa (3/1/2023).
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil lantas memberikan tanggapan atas putusan MA itu melalui akun Instagram pribadinya @ridwankamil. Menurutnya, penolakan kasasi yang diajukan Herry Wirawan adalah hukuman yang seadil-adilnya.
"Mahkamah Agung Menolak Kasasi. Herry Wirawan tetap akan dihukum mati. Hukum dunia ini, insya Allah, seadil-adilnya hukum," tulis Ridwan Kamil.
Editor : Zhafran Pramoedya