BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Kasasi yang diajukan terpidana mati kasus pemerkosaan belasan santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan ditolak Mahkamah Agung (MA).
Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan Anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi serta Panitera Pengganti Maruli Tumpal Sirait membacakan langsung putusan MA terhadap penolakan kasasi Herry Wirawan itu.
Dengan demikian, vonis mati yang sebelumnya sudah dijatuhkan kepada Herry Wirawan telah berkekuatan hukum tetap. Kemudian Herry Wirawan dapat dieksekusi mati.
"Tolak kasasi," demikian bunyi putusan kasasi dinukil dari website MA, Selasa (3/1/2023).
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil lantas memberikan tanggapan atas putusan MA itu melalui akun Instagram pribadinya @ridwankamil. Menurutnya, penolakan kasasi yang diajukan Herry Wirawan adalah hukuman yang seadil-adilnya.
"Mahkamah Agung Menolak Kasasi. Herry Wirawan tetap akan dihukum mati. Hukum dunia ini, insya Allah, seadil-adilnya hukum," tulis Ridwan Kamil.
Diketahui, Herry Wirawan mengajukan kasasi kepada MA atas vonis mati yang sudah dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Pengajuan kasasi adalah keputusan yang dipilih terpidana mati kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan tersebut.
"Iya (kasasi)" ungkap Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan, Senin (26/4/2022).
Menurut Ira, opsi kasasi didasari pertimbangan upaya hukum kliennya. Ira juga menegaskan, pengajuan kasasi bukan semata-mata bahwa pihaknya meminta keringanan hukuman untuk kliennya, melainkan untuk memperkuat putusan pada tingkat pertama atau tingkat kedua (banding).
"Ketika kasasi itu, beliau (hakim) memutus di luar putusan tingkat pertama atau kedua. Kan pertama seumur hidup, kedua mati dan restitusi. Nah, nanti kasasi ini misalnya lebih rendah atau lebih tinggi, jadi istilahnya menguatkan banding atau PN atau dia bikin putusan sendiri. Nah, itu kewenangan hakim sendiri, jadi tidak meminta hukumannya diringankan," jelasnya.
Vonis mati terhadap Herry Wirawan diputuskan oleh Hakim PT Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam putusannya yang diterima, Senin (4/4/2022).
Dalam dokumen itu disebutkan bahwa vonis dijatuhkan hakim dalam sidang terbuka yang digelar hari itu. Dalam putusannya, hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tutur hakim.
Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Editor : Zhafran Pramoedya