get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyidik Ditressiber Polda Jabar Periksa Legislator terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Akal Bulus PT Al Fatih Indonesia Gaet Calon Jemaah Haji Furoda, Iming-Imingi Fasilitas Mewah

Rabu, 04 Januari 2023 | 14:04 WIB
header img
Konferensi pers kasus Haji Furoda bodong PT Al Fatih Indonesia. Foto: Istimewa

Selanjutnya, Ropidin memberangkatkan 45 calon jemaah haji lewat dua kloter keberangkatan. Pada Juni 2022, ada yang berangkat melalui Thailand dan ada juga yang lewat Indonesia.

Kendati demikian, para calon jemaah haji dideportasi pemerintah setempat setibanya di Arab Saudi.

"Sampai kepada negara tujuan ke negara Arab Saudi ternyata sampai di sana ditolak," jelas Arif.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 121 UU RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah dengan ancaman pidana kurungan hingga 6 tahun.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut