get app
inews
Aa Text
Read Next : Cermati Banyaknya Perkeliruan dalam Pemilu 2024, Iwan Setiawan Soroti Benda Ajaib Sirekap

Bukan Cuman Bengong, Ini Tugas dan Wewenang PPK dalam Pemilu 2024

Kamis, 05 Januari 2023 | 19:08 WIB
header img
PPK mempunyai tugas dan wewenang dalam Pemilu 2024. Foto: Ilustrasi

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Suasana alam demokrasi menuju 2024 kian terasa. Salah satunya dengan tahapan penyelenggaran Pemilu 2024 yang telah dimulai.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertindak sebagai penyelenggara pemilu beberapa waktu lalu baru saja melantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pendaftaran hingga proses seleksi PPK sudah dilakukan KPU sejak 20 November 2022 lalu.

Pendaftaran PPK kali ini berbeda dengan pemilu sebelumnya. Di mana calon PPK mendaftar secara online melalui SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).

Lantas bagaimana sebetulnya tugas PPK dalam Pemilu 2024. Kemudian wewenang PPK bagaimana. Sudah pasti tidak sekedar bengong atau duduk manis di kantor menanti Hari H pemilu.

PPK merupakan panitia yang dibentuk KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat kecamatan. Hal ini sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Kemudian, KPU bertugas mebentuk panitia paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lama 2 bulan setelah pemungutan suara pemilu.

Struktural PPK terdiri dari lima orang yang meliputi satu orang ketua merangkap anggota dan empat anggota. Masa kerja PPK bakal diperpanjang jika terjadi pemungutan atau penghitungan suara ulang, pemilu susulan ataupun pemilu lanjutan.

Para anggota PPK tersebur berasal dari masyarakat yang sudah lolos seleksi dan dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, PPK juga dibebani sejumlah tugas setelah resmi dilantik oleh KPU. Ini sesuai dengan PKPU 8/2022.

Mengacu pada peraturan itu, dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, PPK bertugas:

- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang sudah ditetapkan oleh KPU;

- Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU kabupaten/kota;

- Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di Tempat pemungutan suara (TPS) dan dihadiri oleh saksi peserta pemilu;

- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya;

- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, tugas-tugas PPK dalam pemilu itu dilaksanakan dengan:

- Menerima daftar pemilih tambahan dari panitia pemungutan suara (PPS) dan menyampaikan daftar pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota;

- Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih);

- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah;

- Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU kabupaten/kota;

- Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara;

- Menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan, dan KPU kabupaten/kota;

- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut