Motor Mio, Barang Sitaan dari Herry Wirawan untuk 13 Santriwati Korban Pemerkosaan
Senin, 09 Januari 2023 | 18:05 WIB
Selain itu, PT Bandung juga meralat putusan sebelumnya soal biaya restitusi yang harus dibayarkan terdakwa.
Adapun dalam putusan awal, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan biaya restitusi korban senilai Rp 300 juta lebih dibayarkan oleh negara yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Editor : Rizal Fadillah