get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Miliaran Rupiah Dana Hibah NPCI Jabar Dijebloskan ke Tahanan

Motor Mio, Barang Sitaan dari Herry Wirawan untuk 13 Santriwati Korban Pemerkosaan

Senin, 09 Januari 2023 | 18:05 WIB
header img
Ilustrasi motor mio. (Foto: Facebook)

Selain itu, PT Bandung juga meralat putusan sebelumnya soal biaya restitusi yang harus dibayarkan terdakwa. 

Adapun dalam putusan awal, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan biaya restitusi korban senilai Rp 300 juta lebih dibayarkan oleh negara yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut