Padahal, selain motor ada harta lain yakni berupa tanah serta bangunan yang dapat disita dan diberikan pada anak dari korban.
“Kami dapat informasi bahwa kami tidak dapat menyita perampasan karena gak punya dasar tunggu keputusan pengadilan. Walau diawal kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan punya tanah dan bangunan,” jelasnya.
Apabila nantinya sudah disita, kata Asep, pihaknya akan langsung melakukan lelang dan uang hasil lelang itu diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar untuk membiayai anak-anak yang dilahirkan korban.
“Seandainya nanti akan diserahkan ke Pemprov Jabar lelang dulu hasilnya diberikan ke pemprov dalam rangka membiayai anak korban,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada April 2022, terdakwa Herry Wirawan divonis mati seusai majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari Jaksa penuntut umum (JPU).
Editor : Rizal Fadillah