Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Rumdin DPRD Indramayu: Kejati Jabar Naikkan Penanganan ke Tahap Penyidikan
Advertisement . Scroll to see content

Motor Mio, Barang Sitaan dari Herry Wirawan untuk 13 Santriwati Korban Pemerkosaan

Senin, 09 Januari 2023 | 18:05 WIB
  • author Rizal Fadillah
Motor Mio, Barang Sitaan dari Herry Wirawan untuk 13 Santriwati Korban Pemerkosaan
Ilustrasi motor mio. (Foto: Facebook)

Padahal, selain motor ada harta lain yakni berupa tanah serta bangunan yang dapat disita dan diberikan pada anak dari korban. 

“Kami dapat informasi bahwa kami tidak dapat menyita perampasan karena gak punya dasar tunggu keputusan pengadilan. Walau diawal kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan punya tanah dan bangunan,” jelasnya.

Apabila nantinya sudah disita, kata Asep, pihaknya akan langsung melakukan lelang dan uang hasil lelang itu diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar untuk membiayai anak-anak yang dilahirkan korban.

“Seandainya nanti akan diserahkan ke Pemprov Jabar lelang dulu hasilnya diberikan ke pemprov dalam rangka membiayai anak korban,” ungkapnya. 

Sebelumnya, pada April 2022, terdakwa Herry Wirawan divonis mati seusai majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari Jaksa penuntut umum (JPU).

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut