BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Hingga saat ini, pihak pengadilan belum mengeluarkan putusan terkait penyitaan aset-aset milik terdakwa pemerkosa 13 santriwati yakni Herry Wirawan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Asep M Mulyana mengatakan, sejauh ini pihaknya baru menyita aset berupa satu unit kendaraan bermotor jenis Mio dari tangan Herry Wirawan.
“Perlu saya sampaikan dalam berkas perkara yang kami terima di penyidik yang disita baru motor yang punya nilai ekonomi, yang lainnya adalah hanya administrasi fotokopi akta dan berikutnya,” kata Asep seusai rakor bersama Menteri PPPA di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Senin (9/1/2022).
Menurut Asep, hingga saat ini belum ada aset selain barang tersebut (motor mio) yang disita untuk para korban dan 9 anak yang dilahirkan.
Karena itu, pihaknya meminta agar pengadilan dapat menyita dan merampas aset milik terdakwa yang tersisa. Sebab, tanp adanya keputusan dari pengadilan pihaknya tidak bisa melakukan perampasan dan penyitaan.
Editor : Rizal Fadillah