BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Aksi kejahatan di Kota Bandung kerap kali terekam kamera hingga viral di media sosial (medsos).
Namun sayangnya, tak semua korban dari aksi kejahatan tersebut tidak langsung menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi (LP).
Karena itu, setiap orang yang menjadi korban tindak pidana diminta untuk tidak ragu membuat LP.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, bahwa LP yang dibuat oleh korban tindak pidana akan membuat polisi semakin cepat dalam melakukan aksi pengungkapan.
"Untuk warga Kota Bandung apabila mengalami suatu tindak pidana atau sesuatu yang tidak menyenangkan terhadap dirinya dan sudah mempublikasikan ke Medsos, Kami menyarankan sebaiknya juga melaporkan kepada pihak kepolisian setempat, baik Polsek maupun Polrestabes Bandung," kata Aswin di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa Kota Bandung, Kamis (12/1/2023).
Editor : Rizal Fadillah