BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Indonesian Audit Watch (IAW) menilai permasalah pungutan liar (pungli) di sekolah di bawah naungan pemerintah provinsi Jawa Barat akan terus terjadi.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus mengatakan pungli akan terus berulang karena tidak adanya standar operasional prosedur (SOP) yang tepat dalam penanganan kasusnya.
"Kita lihat, pola penanganan Pemprov Jabar terhadap pungli tidak mempunyai standar operasional prosedur. Ini menurut kami sangat fatal," ujar Iskandar Dalam Keterangan tertulisnya, Sabtu (14/1/2023) malam.
Menurutnya, ada 75 kasus pungli yang terjadi di SMA/SMK di Jawa Barat sejak Ridwan Kamil menjabat gubernur. Terbaru, IAW mencatat 40 kasus pungli terjadi di tahun 2022.
Sebagai contoh, Iskandar membeberkan, ada sejumlah kepala sekolah yang dipecat karena diduga melakukan pungli. Namun, tidak pernah ada transparansi terkait hasil pemeriksaan maupun pola penanganan kasusnya.
Dari kasus-kasus tersebut, ia mempertanyakan karena pemecatan dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah hingga Gubernur. Padahal menurutnya, penanganan pungli harusnya melibatkan Dinas Pendidikan (Disdik), termasuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Pertanyaannya, yang mengurusi kepala sekolah atau guru terlibat pungli itu gubernur, Sekda, BKD atau dinas pendidikan? Ini yang menjadi polemik. Gubernur mengeluarkan SK, lalu Sekdanya. Kita tidak paham yang punya kewenangan itu siapa," kata Iskandar.
Selain tak ada SOP yang tepat, Iskandar menduga, pungli terus berulang karena tidak adanya kejelasan regulasi terkait sumbangan pendidikan. Salah satu yang disorot pihaknya adalah Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Komite Sekolah.
"Sekarang, orangtua yang memiliki rezeki lebih dan ikhlas membantu, sulit menyumbangkan bantuannya. Perdebatan sekarang, iuran menjadi haram. Padahal iuran seharusnya tidak haram kalau ikhlas," ujarnya.
Menurut Iskandar, perlu aturan jelas yang mengatur tentang bagaimana peran serta orangtua siswa dalam membantu sekolah. Karenanya, Pergub tersebut harus dibenahi agar tidak menimbulkan polemik atau salah persepsi di masyarakat.
"Saran kami kepada Gubernur Ridwan Kamil, lebih dipertajam, lebih di-breakdown lagi tentang Komite Sekolah, independensi nya, tentang rekening tersendiri untuk menampung keikhlasan itu," kata dia.
Diketahui, IAW telah dua kali berkirim surat kepada Ridwan Kamil agar kasus-kasus tersebut ditangani. Namun hingga kini, surat-surat yang dilayangkan IAW tak kunjung mendapatkan respons dari gubernur.
Dalam surat bernomor 27A/Pendiri IAW/XI/22 yang dikirimkan pada 21 Desember 2022, IAW membeberkan lokasi 40 SMA/SMK terindikasi pungli sepanjang 2022. Yakni di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kota Bandung.
Rinciannya, kasus pungli di Kota Bekasi terjadi di SMA 1, 2, 3, 4, 6, 8, 9 , 10, 12, 15, 17 dan 20. Kemudian di SMK ,1, 2, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15. Sementara Kabupaten Bekasi di SMA 1, 2 , 3, 7 serta SMK 3 dan 20.
Untuk di Kabupaten Bogor, pungli terjadi SMA 1 Cigudeg, SMA 1 Tamansari, SMA 1 Jasinga Setu, SMA 3 Cibinong dan SMK 3. Sedangkan di Kota Bandung terjadi di SMA 22, SMA 24 dan SMK 5. (*)
Editor : Abdul Basir