282 Wajib Pajak Sawit Diduga Manipulasi Ekspor CPO, Negara Terancam Rugi Puluhan Triliun
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sektor komoditas strategis Indonesia kembali diguncang isu miring. Sebanyak 282 wajib pajak di sektor kelapa sawit kini berada di bawah radar pemerintah setelah terindikasi kuat melakukan berbagai modus manipulasi nilai ekspor produk turunan Crude Palm Oil (CPO). Kasus ini mencuat di tengah momentum besar pemerintah yang sedang menggodok PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai garda utama pembenahan tata kelola ekspor kekayaan alam.
Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), menegaskan bahwa kebocoran di sektor sawit ini bukanlah fenomena baru, melainkan sebuah pola usang yang telah menggerogoti kas negara selama puluhan tahun.
“Rakyat sudah 30 tahun lebih mengikuti alur uang negara. Dari audit demi audit, laporan BPK yang satu ke laporan berikutnya, semuanya punya kesimpulan yang sama, bahwa kita kehilangan terlalu banyak dari kekayaan sendiri,” kata Iskandar dalam keterangannya, Sabtu, 23 Mei 2026.
Meskipun menyandang status sebagai raksasa eksportir minyak sawit global, ironisnya angka ekspor yang fantastis di pelabuhan tidak pernah sebanding dengan pundi-pundi rupiah yang masuk ke kas negara. Iskandar menunjuk lemahnya sistem pengawasan ekspor sebagai akar masalah utama yang dimanfaatkan oleh oknum nakal untuk menyunat setoran pajak, royalti, dan devisa.
“Bukan karena sumber daya alam habis, tapi karena sistem ekspor kita bolong-bolong seperti jaring ikan yang robek,” ujarnya.
Editor: Rizal Fadillah