Dana Rp44 Miliar untuk PSU Papua Disorot! Muncul Dugaan Kejanggalan Anggaran
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penggunaan Dana Cadangan (DC) Pemerintah Provinsi Papua sebesar Rp44 miliar untuk membiayai Pemungutan Suara Ulang (PSU) menuai sorotan publik. Isu ini tidak hanya menjadi perdebatan teknis anggaran, tetapi juga berkembang menjadi dorongan uji hukum terkait transparansi kebijakan keuangan daerah yang berdampak pada masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP).
Lembaga Indonesian Audit Watch (IAW) mengungkap adanya sejumlah dugaan kejanggalan dalam penggunaan anggaran tersebut berdasarkan Notulen Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR Papua tertanggal 2 Mei 2025.
Temuan IAW: Ada Dugaan Anomali dalam Pengelolaan Anggaran
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyatakan bahwa pihaknya tidak langsung menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi. Namun, menurutnya, terdapat sejumlah indikasi yang perlu diuji secara hukum oleh aparat penegak hukum.
“Kami tidak mengatakan ini korupsi. Tapi kami katakan ini janggal, ini perlu diuji. Publik berhak tahu apakah kebijakan ini melanggar hukum atau tidak, karena risikonya adalah uang rakyat Rp44 miliar,” ujar Iskandar, Senin (20/4/2026).
Dalam dokumen yang dianalisis, IAW juga menemukan adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD 2024 sebesar Rp289 miliar yang disebut dalam forum Banggar DPR Papua. Bahkan, terdapat istilah dana “tidak bertuan” yang memunculkan pertanyaan baru terkait arah pengelolaan anggaran.
Editor : Rizal Fadillah