get app
inews
Aa Text
Read Next : Modus Sabu Dimasukan ke Dubur Berhasil Digagalkan Petugas Lapas di Kabupaten Bandung

Sudah Beraksi 7 Kali, Begal Payudara di Cikancung Bandung Ditangkap Polisi

Senin, 16 Januari 2023 | 15:44 WIB
header img
RH sang pelaku begal payudara di Bandung. (Foto: Humas Polda Jabar)

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda maksimal 6 miliyar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati - hati saat berjalan di tempat sepi.

"Polisi terus mengoptimalkan patroli di jalan area kampung maupun gang - gang yang disinyalir sebagai tempat pelaku melakukan aksinya," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut