Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polresta Bandung Ringkus 116 Tersangka Narkoba dan Sita Jutaan Butir Obat Ilegal Selama 2 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Sudah Beraksi 7 Kali, Begal Payudara di Cikancung Bandung Ditangkap Polisi

Senin, 16 Januari 2023 | 15:44 WIB
  • author Rizal Fadillah
Sudah Beraksi 7 Kali, Begal Payudara di Cikancung Bandung Ditangkap Polisi
RH sang pelaku begal payudara di Bandung. (Foto: Humas Polda Jabar)

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda maksimal 6 miliyar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati - hati saat berjalan di tempat sepi.

"Polisi terus mengoptimalkan patroli di jalan area kampung maupun gang - gang yang disinyalir sebagai tempat pelaku melakukan aksinya," tandasnya.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut