get app
inews
Aa Text
Read Next : Modus Sabu Dimasukan ke Dubur Berhasil Digagalkan Petugas Lapas di Kabupaten Bandung

Sudah Beraksi 7 Kali, Begal Payudara di Cikancung Bandung Ditangkap Polisi

Senin, 16 Januari 2023 | 15:44 WIB
header img
RH sang pelaku begal payudara di Bandung. (Foto: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Polsek Cikancung bersama Unit PPA Polresta Bandung Polda Jabar berhasil menangkap RH (20) yang merupakan tersangka begal payudara di Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kasus begal payudara ini terjadi pada 30 Desember 2022 lalu.

"Jadi awal mulanya itu dilaporkan ke Polresta Bandung Polda Jabar tanggal 7 Januari 2023," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (16/1/2023).

Kusworo menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya sudah sejak 30 Desember 2022, namun korban baru melaporkan kejadian ini pada 7 Januari 2023 kepada Polsek Cikancung Polresta Bandung Polda Jabar dan langsung dilakukan penyelidikan bersama korban

"Sampai memastikan bahwa identitas si pelaku ini adalah betul-betul tersangka begal payudara, maka dibuatlah laporan resmi dan diamankan oleh unit PPA Polresta Bandung Polda Jabar," terang Kusworo.

"Karena korbannya ini adalah perempuan, usia dibawah umur yaitu 16 tahun, maka sebagai pelapor adalah ibunya yang berusia 51 tahun," tambahnya.

Kusworo mengatakan, tersangka RH melakukan aksinya dengan menggunakan sepeda motor dan mencari sasaran korban pada siang hari.

"Dimana korban tersebut wanita dan yang mengendarai sepeda motor sendirian. Kemudian dari belakang diikuti sampai posisinya sejajar dengan korban. Kemudian tangan kirinya menyentuh payudara dari korban," katanya.

Menurut Kusworo, tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 7 kali dan motivasinya adalah kepuasan pribadi.

"Jadi ada kepuasan, dimana yang tersangka bisa menyentuh bagian sensitif wanita dan kemudian melarikan diri," jelas Kusworo.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda maksimal 6 miliyar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati - hati saat berjalan di tempat sepi.

"Polisi terus mengoptimalkan patroli di jalan area kampung maupun gang - gang yang disinyalir sebagai tempat pelaku melakukan aksinya," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut