Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gandeng Anak Muda dan Perkuat Akar Rumput, Gema Bangsa Siap Gebrak Jawa Barat
Advertisement . Scroll to see content

MiChat dan Bigo Live Haram, Bandung Raya Belum Bersih Bisnis Birahi Prostitusi Online

Selasa, 17 Januari 2023 | 09:10 WIB
  • author Aqeela Zea
MiChat dan Bigo Live Haram, Bandung Raya Belum Bersih Bisnis Birahi Prostitusi Online
Ilustrasi prostitusi online yang gunakan MiChat dan Bigo Live di Bandung. (Foto: Shutterstock/Ilustrasi)

Mereka menjalankan bisnisnya tersebut dengan menjajakan lewat jaringan online. Lantas, pelanggan datang ke kamar hotel tempat para PSK menyewanya.

"Praktik ini sudah lama mereka lakukan," ungkap Mujahid.

Jika ditilik secara agama, Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat (MUI Jabar) menyatakan sesuatu yang menjadi sarana yang menjurus ke arah perzinahan adalah haram. Oleh karena itu, prostitusi online tidak boleh dilakukan.

Kendati tidak menyebut sarananya yang mana, dengan demikian MiChat dan Bigo Live bisa dikategorikan haram jika digunakan untuk hal negatif.

"Perzinahan itu kategorinya dosa besar. Jadi tetap tidak boleh," kata Sekretaris Umum MUI Jabar, Rafani Achyar, Senin (16/1/2023).

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut