BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Dana Desa terus digulirkan pemerintah sebagai bagian dari nawacita ketiga yaitu membangun Indonesia dari pinggiran. Sejak bergulir dari 2015 hingga 2021, tercatat sudah Rp400,1 triliun Dana Desa mengalir ke 74.957 desa di seluruh Indonesia.
Tujuan dari digulirkannya Dana Desa memang sangat mulia. Selain untuk mengurangi jumlah warga miskin, kesenjangan antara kota dan desa, Dana Desa juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Namun dalam kenyataannya, Dana Desa yang nilainya begitu besar itu rawan korupsi. Bahkan trennya terus meningkat dari tahun ke tahun.
Hingga 2021 tercatat, praktik korupsi perangkat desa menempati urutan ketiga tertinggi setelah ASN dan swasta. Paling mencengangkan adalah data yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW).
Berdasarkan data ICW, sebanyak 676 terdakwa kasus korupsi berasal dari perangkat desa. Hal itu terjadi sejak digulirkannya Dana Desa pada 2015 hingga 2022.
Semua terdakwa menjadikan anggaran desa sebagai objek korupsi. Dari sisi pelaku, kepala desa (kades) yang paling banyak terjerat rasuah.
Editor : Zhafran Pramoedya