Korban yang dalam kondisi terluka, langsung ditinggalkan oleh kedua pelaku. Warga yang melintas pun langsung menolong korban dan melaporkan kejadian pembegalan itu kepada polisi.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi korban dan beberapa orang warga, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku," katanya.
Tak kurang dari dua jam setelah pembegalan, pelaku pun berhasil ditangkap. Namun keduanya berusaha melarikan diri dengan cara menyerang petugas.
Polisi sempat berikan tembakan peringatan kepada kedua pelaku, namun tidak diindahkannya. Polis pun berikan tindakan tegas karena dianggap membahayakan.
"Kedua pelaku kita sangkakan dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah