get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Metro Jaya Tetapkan Pengusaha Timah HS Tersangka Kasus Penggelapan

Seorang Pejabat Kepolisian Terseret Kasus Kecelakaan Selvi Mahasiswi Cianjur

Selasa, 31 Januari 2023 | 07:42 WIB
header img
Nur, wanita yang ada dalam Mobil Audi A8 yang tewaskan mahasiswi asal Cianjur. Foto: MPI

JAKARTA, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Pejabat kepolisian berinisial D harus terseret dalam kasus tabrakan yang menewaskan mahasiswi asal Cianjur Selvi Amalia Nuraeni.

Pasalnya, Wanita bernama Nur, yang ketika itu berada di dalam mobil Audi A8 yang melakukan penabrakan, ternyata selingkuhan atau istri kedua Kompol D.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Menurutnya, Kompol D dan Nur melakukan perselingkuhan sampai Kompol D dinyatakan bersalah oleh Propam Polri.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2023).

Trunoyudo menjelaskan, Bid Propam Polda Metro Jaya saat ini tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D usai mendapat pelimpahan dari Div Propam Polri.

Berdasarkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan Div Propam Polri, hasilnya Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut