get app
inews
Aa Text
Read Next : Kang Ace: Sekarang Momentum Golkar Rebut Kekuasaan di KBB, Pasangan EDUN Harus Menang

Jadi Tempat Produksi Obat Ilegal, Rumah Mewah di Padalarang dan Lembang Digerebek Polisi

Selasa, 31 Januari 2023 | 09:29 WIB
header img
Ilustrasi obat ilegal. (Foto: net)

AKBP Aldi Subartono mengatakan, total 9 orang ditangkap dengan peran berbeda. Masing-masing, dua orang peracik, Ade Tarna dan Irwansyah. Sedangkan tujuh lainnya berperan mengedarkan obat keras ilegal itu ke warung-warung.

"Kami menyita 40.000 tablet dan kapsul obat keras ilegal siap edar," ucap AKBP Aldi Subartono.

Selain produsen obat keras ilegal, polisi juga menangkap lima pengedar sabu dan ganja. Para pelaku dijerat dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman antara 5 hingga 15 tahun penjara.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut