Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis! Huru Menyusul Hara, Dua Anak Harimau Benggala Mati Beruntun
Advertisement . Scroll to see content

FPHJ Dukung BBKSDA Jabar dan Dirjen Gakkum Kehutanan Penjarakan Perusak Hutan Konservasi

Selasa, 08 September 2026 | 22:12 WIB
  • author Adi Haryanto
FPHJ Dukung BBKSDA Jabar dan Dirjen Gakkum Kehutanan Penjarakan Perusak Hutan Konservasi
Ketua FPHJ Eka Santosa (tengah) bersama pengurus, rimbawan, LMDH, dan petani di kawasan Hutan Negara Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, berharap aktivitas ilegal perusakan kawasan hutan konservasi bisa distop. Foto/Istimewa

BANDUNG,iNews BandungRaya.id - Ancaman kerusakan hutan negara di kawasan Cagar Alam/Taman Wisata Alam (CA/TWA) Gunung Papandayan, Garut, harus dihentikan.

Pasalnya dugaan penyerobotan dan perambahan lahan oleh Serikat Petani Pasundan (SPP) di Garut, khususnya di sejumlah kawasan hutan telah berlangsung lama atau sejak sekitar tahun 2005.

"Kami mendukung langkah berani dan tegas tim operasi yang telah melakukan penertiban serta mengamankan sejumlah orang dari SPP yang diduga sebagai penyerobot dan membuat kerusakan di lahan hutan khususnya di Garut," kata Ketua Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ), Eka Santosa, Selasa (8/9/2026).

Pihaknya mendukung penuh operasi pengamanan cagar alam yang dilaksanakan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, Brigade Mobil Polri, Polisi Militer TNI, serta Masyarakat Mitra Polhut (MMP) di kawasan Gunung Papandayan beberapa waktu lalu.

Tindakan tersebut merupakan langkah positif untuk menyelamatkan kawasan hutan dari kerusakan yang semakin meluas di Garut.

Apalagi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan akan melakukan pemanggilan Serikat Petani Pasundan, Agustiana pada Jumat (11/9/2026), untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana di bidang konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya.

Eka mengatakan, berdasarkan pemantauan dan pengecekan langsung yang dilakukan FPHJ, alih fungsi lahan di Garut telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup parah. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu faktor yang membuat Garut terus menghadapi berbagai ancaman bencana hidrometeorologi.

"Wajar kalau Garut selalu dikepung bencana alam. Musim hujan, bencana banjir dan longsor terjadi di mana-mana, termasuk melanda wilayah perkotaan. Bahkan musim kemarau pun, Garut tetap dikepung bencana kekeringan parah," ujarnya.

Khusus di kawasan Hutan Cagar Alam Gunung Papandayan, Eka menyebut dugaan penyerobotan lahan dan perambahan seluas 117 hektare telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu.

Menurutnya apabila penindakan dilakukan sejak awal, potensi kerusakan kawasan hutan yang lebih luas dapat dicegah.

"Seharusnya tindakan tegas, termasuk proses hukum, dilakukan sejak awal sehingga tidak terjadi kerusakan hutan yang lebih parah seperti saat ini," tegasnya.

Dirinya berharap langkah penertiban yang dilakukan Gakkum Kementerian Kehutanan bersama BBKSDA termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) tidak berhenti di kawasan yang dikelola BBKSDA di Kabupaten Garut.

Penindakan oleh APH perlu diperluas ke kawasan Hutan Perhutani maupun lahan Perkebunan Negara (PTPN) yang diduga mengalami penjarahan dan penyerobotan lahan oleh SPP.

Ia mengungkapkan, persoalan penjarahan tersebut sebenarnya bukan fenomena baru. Berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima FPHJ, dugaan penyerobotan dan penjarahan oleh SPP juga terjadi di kawasan Hutan Perhutani serta Perkebunan Negara (PTPN 1 Regional 2) di Kabupaten Pangandaran, Tasikmalaya, Kabupaten Bandung dan Subang.

Terkait penertiban yang dilakukan oleh Gakkum Kemenhut dan BBKSDA Jabar di Cagar Alam Gunung Papandayan, Ia meminta APH tidak hanya menyasar masyarakat kecil yang berada di lapangan.

Tapi bisa mengungkap pihak yang berada di balik aktivitas tersebut, termasuk orang-orang yang memiliki kekuatan modal untuk kegiatan perambahan.

"Aparat jangan hanya menangkap petani kecil yang hanya sebagai buruh, tapi harus bisa mengungkap dalang atau provokator serta pihak-pihak lain yang punya kekuatan lebih dari sekadar petani, bahkan mungkin bandar-bandar besar sebagai pemodal," ucap Eka.

Disebutkannya, dugaan keterlibatan pemodal tersebut perlu ditelusuri lebih jauh, terlebih dalam operasi penertiban ditemukan generator dan sejumlah peralatan yang relatif mahal.

Peralatan tersebut perlu ditelusuri kepemilikannya untuk mengetahui apakah aktivitas di kawasan yang dirambah dilakukan secara individual atau melibatkan jaringan yang lebih besar.

"Upaya penyelamatan Hutan Konservasi di Kabupaten Garut tidak boleh berhenti pada masyarakat kecil yang berada di lapangan, tetapi juga menyentuh aktor intelektual dan pemodal dibaliknya," pungkasnya.

Sementara itu ketika diminta tanggapannya terkait penertiban yang dilakukan oleh Gakkum Kemenhut dan BBKSDA Jawa Barat di Cagar Alam Gunung Papandayan Kabupaten Garut, Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Gerindra, Darori Wonodipuro menegaskan, kalau ada pihak yang melakukan pelanggaran merusak kawasan hutan konservasi harus ditindak sesuai UU Nomor 32 Tahun 2024 Tentang KSDAHE.

"Tindakan ini sebagai pembelajaran, apa lagi Jawa Barat kondisi hutannya sudah rusak maka kita berkewajiban menyelamatkan hutan untuk mencegah terjadinya banjir dan longsor," ujarnya. (*)

Editor: Rizki Maulana

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut