Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kerugian Tembus Rp56,3 M, Korban Robot Trading DNA Pro Diminta Lapor Paguyuban
Advertisement . Scroll to see content

Putusan Sesuai Harapan, Korban Robot Trading Ilegal DNA Pro Bersyukur

Selasa, 31 Januari 2023 | 23:38 WIB
  • author Aqeela Zea
Putusan Sesuai Harapan, Korban Robot Trading Ilegal DNA Pro Bersyukur
Sidang vonis kasus robot trading DNA Pro. Foto: Istimewa

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Korban robot trading ilegal DNA Pro menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung sangat tepat. Pasalnya, mereka akan mendapatkan kembali haknya dari aset dan uang hasil kejahatan terdakwa kasus DNA Pro.

Dalam sidang putusan, 10 terdakwa kasus tersebut divonis kurungan 2 hingga 4 tahun. Kemudian para terdakwa juga aset dan uang hasil kejahatannya harus dikembalikan pada korban.

"Nomor 222 sampai 303 dan 362 (berupa aset) dikarenakan merupakan hasil dari tindak pidana yang diperoleh dari DNA Pro (diserahkan) pada korban," kata Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih, Selasa (31/1/2023).

Hera mengungkapkan, aset hasil kejahatan terdakwa terlebih dahulu dirampas negara kemudian dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang (KPKNL). Kemudian, hasil dari lelang aset dibagikan pada para korban secara proporsional melalui asosiasi.

"Uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang berasal dari member DNA Pro atau para korban maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan," ujar Hera.

Sementara itu usai persidangan, Kuasa Hukum Korban, Rian Firmansyah menilai putusan yang dibacakan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan keinginan korban yang menginginkan agar aset para terdakwa dirampas.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut