get app
inews
Aa Read Next : Warga Dago Elos Bandung Datangi PN Bandung, Tuntut Penetapan Non-Executable

Kasus Robot Trading, Hakim Vonis Direktur DNA Pro 4 Tahun Penjara

Selasa, 31 Januari 2023 | 19:42 WIB
header img
Sidang vonis kasus robot trading DNA Pro. Foto: Istimewa

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Direktur Utama PT DNA Pro Akademi, Daniel Abe dan Exchanger tim Founder RUDUTZ, Dedi Tumaidi menjalani sidang vonis bersama delapan terdakwa lainnya dalam kasus robot trading DNA Pro.

Kedelapan terdakwa yang ikut menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu di antaranya Rudy Kusuma, Robby Setiadi, Yoshua Try Sutrisno, Frankie Yulianto Nurdian, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, dan Hans Andre Supit.

Dalam sidang vonis yang diketuai Majelis Hakim, Hera Kartiningsih, Daniel Abe dan Dedi Tumaidi divonis pidana kurungan selama 4 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 tahun," kata Hera, Selasa (31/1/2023).

Lalu, Rudy Kusuma yang menjabat selaku Founder tim Founder RUDUTZ, Jerry Gunandar yang menjabat sebagai Founder dan Exchanger Tim Founder Octopus dan Exchanger Tim Founder 007, Russel yang menjabat selaku Founder dan Exchanger Tim Founder Gen, serta Yoshua Try Sutrisno selaku Founder Tim Founder 007 divonis pidana kurungan selama 3 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan penjara.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang dan membantu tindak pidana pencucian uang," ujar Hera.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut