get app
inews
Aa Text
Read Next : Cabup Sahrul Gunawan Kunjungi Korban Bencana di Pasir Jambu

Kerugian Tembus Rp56,3 M, Korban Robot Trading DNA Pro Diminta Lapor Paguyuban

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 18:51 WIB
header img
Salah satu korban DNA Pro Henry (Kiri) bersama kuasa hukumnya di Kejakasaan Negeri Kota Bandung. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungara.id - Korban robot trading DNA Pro diminta mendaftar ke paguyuban, agar kerugian akibat trading tersebut bisa didata. Saat ini, Kejati Jawa Barat akan membantu kasus hukum tersebut yang diperkirakan mencatat kerugian hingga Rp56, 3 miliar. 

Salah satu korban DNA Pro Henry mengatakan, dia sesama korban DNA Pro membentuk Paguyuban Solidaritas Investor Digital yang telah resmi terdaftar di Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia dengan No. AHU-0002131.AH.01.07.Tahun 2023 pada tanggal 21 Maret 2023.

Melalui Kuasa Hukumnya, Paguyuban Solidaritas Investor Digital saat ini telah mendata para korban yang ikut bergabung dan telah menyerahkan data korban beserta rincian kerugiannya dengan total korban sebanyak 238. Saat ini nilai kerugian mencapai Rp.56,3 miliar dan diperkirakan akan terus bertambah.

Henry berharap bersama ratusan korban yang tergabung dalam Paguyuban Solidaritas Investor Digital juga dapat terakomodir, jikapun nantinya Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengeluarkan kebijakan.

Henry pun berharap agar paguyuban-paguyuban yang ada untuk tidak membuat klaim sepihak tanpa ada arahan resmi dari Kejari kota Bandung, dimana hal ini akan menambah kebingungan korban yang selama ini mendapat berita simpang siur. 

Klaim-klaim sepihak yang dibuat dan diinformasikan kepada korban adalah sama saja mendahului kebijakan Kejari dan akhirnya akan merugikan tidak hanya kepada paguyuban tertentu tetapi juga bisa berimbas kepada seluruh korban yang mendaftar.

“Mari kita tunggu kebijakan dan arahan dari Bapak Kajari melalui jajaran di bawahnya,"kata Henry, Jumat (20/10/2023).

Lanjutnya. Idealnya, seluruh paguyuban akan dipanggil dan dikumpulkan guna mencapai suatu kesamaan pemahaman terkait teknis penghitungan klaim kerugian masing-masing, mekanisme pengembalian kerugian, juga pengawasan dan pertanggungjawaban setiap paguyuban setelah pembagian kepada para anggotanya. Jangan sampai ada anggota yang tidak menerima atau menerima namun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut