get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemerintah Didesak Sapu Bersih Praktik Hostile Take Over di Industri

Dirut CLM Harap Dirjen AHU Revisi Keputusan dalam Kasus Sengketa Kepemilikan Saham

Senin, 06 Februari 2023 | 15:28 WIB
header img
Perusahaan tambang. (Foto: Ilustrasi/SINDOnews)

Padahal, Putusan BANI Nomor: 43006/I/ARB/BANI/2020 Tanggal 24 Mei 2021 memerintahkan PT APMR hanya wajib mengalihkan pemilikan saham 50 persen PT APMR dari 100 persen saham yang berjumlah 200 lembar saham. 

Atas penguasaan 100 persen itu IPW berpendapat, terjadi peristiwa hukum penggelapan saham dan memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut