Diakui Racmat, ke 14 pabrik ini sudah mengajukan permohonan penangguhan upah di bawah UMK Jabar ke Kemenaker. Hanya saja, aturan kini sudah berubah sehingga perusahaan diwajibkan untuk membayar upah bagi para pekerja sesuai keputusan UMK 2023.
"Jadi dengan upah sekitar Rp4,5 juta, kemungkinan mereka tidak sanggup untuk membayar gaji pekerjanya. Sehingga mereka meminta ke pusat, ke kementerian yah, karena kalau ke provinsi tidak ada kewenangannya untuk pindah pabrik dari Jawa Barat," terangnya.
Rachmat menyebut, rencana relokasi ini sudah dilampirkan dengan kesepakatan para pekerja di 14 pabrik ini. Diketahui, para pengusaha garmen juga bakal ke Jawa Tengah atau masih di wilayah Jabar yaitu di Cirebon.
"Sebagian besar yang mau pindah itu di Purwakarta. Tapi memang, saya belum klarifikasi kembali. Ini baru mereka yang menyampaikan rencana relokasi pabriknya ke Cirebon atau ke Jawa Tengah," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah