Berkaca dari hasil riset dan evaluasi tersebut, Dedi melanjutkan, maka ada beberapa hal yang harus dikaji, di antaranya mengubah formula transfer dari per siswa, menjadi fiscal gap. Juga persempit peruntukan BOPD hanya untuk yang prioritas.
Pihaknya juga tidak ingin tejadi ketidakadilan pada distribusi BOPD. Maka tindak lanjut yang diproses dinas pendidikan, yaitu Pembahasan Juknis dipisahkan untuk setiap jenis sekolah (SMA/SMK/SLB) untuk tahun anggaran ke depan. Perlu mendefinisikan kebutuhan operasional minimal untuk setiap jenis sekolah.
Kedepan, BOPD diarahkan untuk memprioritaskan membiayai kebutuhan operasional minimal. Diketahui, kebutuhan operasional minimal adalah kebutuhan dasar untuk berjalannya aktivitas sekolah. Perumusan kebutuhan operasional difasilitasi Dinas Pendidikan dan dapat melibatkan pengawas dan kepala sekolah.
"Berkoordinasi ke Inspektorat untuk audit pengeluaran sekolah periode sebelum dan setelah menerima BOPD. Simulasi perhitungan kebutuhan anggaran total BOPD melalui skema fiscal gap," tandas Dedi.
Editor : Zhafran Pramoedya