CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Warga Cimahi kembali mendapat kabar bahagia dari pemerintah setempat. Pasalnya ada diskon atau pengurang untuk pemenuhan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2.
Ketentuan insentif PBB itu di antaranya untuk ketetapan PBB P2 nominal Rp 50.000 ke bawah dibebaskan/pengurangan 100%. Untuk ketetapan Rp 50.001 sampai Rp 100.000 mendapat pengurangan sebesar 50% jika membayar dari Maret hingga September 2023.
Sedangkan untuk ketetapan di atas Rp 100.000, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Jika membayar pada bulan Maret 2023 bakal mendapat pengurangan sebesar 5%;
- Jika membayar pada bulan April 2023 bakal mendapat pengurangan sebesar 3%;
- Jika membayar pada Mei 2023 akan mendapat pengurangan sebesar 2%.
Editor : Zhafran Pramoedya