"Dalam regulasi tidak ada kampanye terselubung, yang ada hanya kampanye di luar jadwal, kemudian juga kampanye dilarang untuk melibatkan para pihak (ASN)," ungkapnya.
Selain kepada parpol, Bawaslu Jabar juga memberikan peringatan tegas terhadap ASN pemerintah daerah untuk tidak ikut menghadiri kegiatan yang dilakukan oleh parpol, apapun bentuknya.
"Jaga netralitas ASN, terutama untuk tidak terlibat politik praktis. Misalnya ada gerak jalan santai, baik itu dilakukan dalam rangka HUT parpol ataupun kegiatan lain (parpol). ASN dilarang ikut politik praktis. Ini kategori yang kita cegah yaitu aktivitas politiknya," tuturnya.
Disamping itu, Bawaslu Jabar juga mengimbau kepada masyarakat Jabar untuk melaporkan kegiatan-kegiatan politik yang dianggap melanggar melalui aplikasi online pengaduan Jarimu Awasi Pemilu yang dibuat Bawaslu atau pengaduan secara langsung.
"Bawaslu di seluruh jajaran siap mengawasi, sudah ada infrastruktur sampai dengan tingkat desa, kelurahan," imbuhnya.
Editor : Rizal Fadillah