get app
inews
Aa Read Next : Bakal Calon Wali Kota Cimahi Ini Tawarkan Solusi Atasi 7 Persoalan Besar Buruh

Bunuh Warga di Kebon Kopi Cimahi, 5 Anggota Geng Motor Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 16 Februari 2023 | 18:52 WIB
header img
Ilustrasi Geng Motor. (Foto: Antara/HO)

"Dari lima tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa batu, tongkat bisbol, senjata tajam, dan 4 unit sepeda motor," katanya.

AKBP Aldi Subartono mengungkapkan, para pelaku merupakan anggota geng motor ternama di Bandung Raya. Sebelum beraksi, mereka terlebih dahulu pesta minuman keras (miras). Setelah itu, mereka melakukan aksi sweeping di kawasan Kebon Kopi, Kota Cimahi.

"Nahas korban berinisial MR yang pulang kerja menjadi korban kebrutalan para anggota geng motor tersebut. Korban dianiaya dan ditusuk hingga tewas di lokasi kejadian," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lima anggota geng motor ini dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan.

"Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut