CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Aula Kelurahan Cibabat, Jalan Sirnarasa, Kota Cimahi, Senin (20/2/2023). Salah satu yang menjalani sidang adalah penjual bakso tahu.
Dia tak sendirian, bersama 19 PKL lainnya di Kota Cimahi terpaksa diseret ke meja hijau persidangan karena melanggar perda. Dalam sidang itu, hakim memberikan vonis berupa denda sebesar Rp150 ribu kepada PKL yang terbukti melanggar Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Akan tetapi, ada satu pedagang yang diberikan vonis ringan berupa denda Rp25 ribu. Pedagang ini bernama Sukirman (60) asal Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
Vonis ringan tersebut diberikan kepada penjual bakso tahu ini karena yang bersangkutan menerima tawaran dari hakim untuk bernyanyi. Tawaran tersebut berlaku bagi semua pedagang yang ikut sidang, tetapi hanya Sukirman yang berani tampil di hadapan hakim.
"Lebih banyak pelanggar K3 ada 15 pedagang dan melanggar izin ada 5. Ini adalah rangkaian penegakan Perda dan Perwal kita proses dan dibawa ke sini ke meja pengadilan untuk menjalani Tipiring," kata Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang.
Editor : Zhafran Pramoedya