"Punya hak untuk mengajukan kasasi dengan tenggat waktu 14 hari terhitung sejak diberitahukan secara resmi kepada terdakwa tentang keputusan Pengadilan Tinggi, maka dia punya tenggat waktu 14 hari apakah dia mau kasasi atau mau terima," tuturnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari Doni Salmanan, Ikbar Patriana memastikan, kliennya akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis pidana kurungan selama 8 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
"Oh jelas, kita akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut ke MA," ucap Ikbar saat dihubungi.
Ikbar mengungkapkan, pengajuan kasasi akan secepatnya dilakukan. Pihaknya berharap, putusan kasasi nantinya akan lebih ringan dibandingkan dengan putusan di PT Bandung maupun di PN Bale Bandung.
'Sesegera mungkin lah (diajukan)" tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah