Kendati demikian, Dadan tak menampik ada wacana kenaikan HET dari gas subsidi tersebut. Kenaikan itu disampaikan langsung pihak Hiswana Migas karena harga bahan baku pembuatannya telah mengalami kenaikan.
Namun, pihaknya menilai keputusan untuk menaikan HET gas melon itu untuk saat ini tidak tepat. Sebab dikhawatirkan bakal memicu kenaikan inflasi daerah sehingga nantinya akan berpengaruh pada daya beli masyarakat.
"Masyarakat harus terjaga daya belinya, Hiswana Migas pun harus tetap terjaga keberlangsungan usahanya. Mudah-mudahan bisa menemukan win win solusi," tuturnya.
Kemudian, pihaknya juga mematikan peruntukan gas LPG 3 kg itu masih sama. Gas bersubsidi itu hanya boleh dimanfaatkan untuk keperluan rumah tangga serta usaha mikro.
Kriterianya yaitu rumah tangga miskin dengan penghasilan di bawah Rp1,5 juta, dan pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM) yang mempunyai omset R 50 juta dalam sebulan.
"Peruntukannya masih sama," tandas Dadan.
Editor : Zhafran Pramoedya