BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan bakal dipindahkan ke lapas di daerah Cirebon yang tidak berstatus high risk atau berisiko tinggi.
Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali mengatakan, saat ini rencana pemindahan Herry Wirawan hanya tinggal menunggu kelengkapan berkas dari pihak kejaksaan.
"Nanti kita lihat pemberkasannya, kalau sudah lengkap suratnya termasuk berita acara putusan dari kejaksaan sudah lengkap, kita akan berangkatkan ke daerah Jabar sekitar Cirebon," kata Kusnali, di Kota Bandung pada Jumat (24/2/2023).
Alasan tidak dipindahkan ke Lapas dengan kategori high risk, kata Kusnali, sebab hal itu tidak diukur berdasarkan tinggi atau rendahnya pidana tapi didasarkan perilaku warga binaan selama menjalani penahanan.
"Artinya, kalau dia pidananya pidana mati atau seumur hidup tapi perilakunya baik, ikut program pembinaan dijalankan, itu bisa tetap dibina di daerah setempat," kata dia.
Sebagaimana diketahui, terdapat 13 santriwati yang jadi korban perbuatan Herry. Akibat aksi bejatnya, tercatat delapan santri hamil dan ada sembilan bayi yang dilahirkan. Ada seorang santri yang melahirkan hingga dua kali.
Herry divonis pidana kurungan seumur hidup oleh hakim di PN Bandung atas perbuatannya. Lalu, putusan itu berubah di PT Bandung menjadi vonis mati. Herry kemudian mengajukan kasasi ke MA tapi ditolak sehingga vonis terhadapnya tetap vonis mati.
Editor : Rizal Fadillah