Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Dugaan Suap di PN Depok dengan Hukuman 4-8 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Hakim Agung, Jaksa Cecar Saksi Soal Bukti Percakapan Desy Yustria - Yosep Parera

Rabu, 01 Maret 2023 | 15:50 WIB
  • author Aqeela Zea
Kasus Suap Hakim Agung, Jaksa Cecar Saksi Soal Bukti Percakapan Desy Yustria - Yosep Parera
Sidang kasus suap hakim agung Sudrajad Dimyati bahas soal roll sidang. Foto: Antara

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sidang kasus dugaan suap hakim agung, Sudrajad Dimyati terus bergulir. Sejumlah saksi dicecar soal bukti percakapan roll sidang.

Empat orang saksi yang dihadirkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (1/3/2023) itu adalah Panitera Muda Perdata Khusus Agus Soebroto, Panitera Pengganti Ismu Baiduri, Arif Sapto Nugroho Asisten Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Wungu Bayu Putro.

Persidangan dibuka Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan bukti screenshot roll sidang dari chatting antara PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria dengan Theodorus Yosep Parera yang merupakan kuasa hukum Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.

Di hadapan majelis hakim, para saksi dan kuasa hukum terdakwa, bukti tersebut ditampilkan berupa screenshot dokumen berisi tulisan tangan dengan menggunakan pulpen tinta biru.

Jaksa Wahyu Dwi Oktaviano pun menanyakan kepada para saksi apakah mengetahui tentang dokumen roll sidang itu. Saksi Wungu yang ditanyai mengaku tidak mengetahui dokumen yang ditanyakan.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut