BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kasus pembunuhan wanita di Perumahan Kota Baru Arjasari, Kabupaten Bandung terungkap. Pelaku bukan hanya mencuri dan membunuh, melainkan menyetubuhi korban.
Pelaku berinisial ER (33) berhasil ditangkap Polresta Bandung di Caringin, Kota Bandung, Selasa (7/3/2023) malam. Bahkan pelaku terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan saat akan diamankan.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian pembunuhan terhadap wanita berinisial E (49) terjadi pada Senin, 6 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB. E pertama kali ditemukan oleh kakak kandung korban.
"Kakak korban saat itu mencari adiknya (korban), karena 2 hari tidak ada kabar,” ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Kamis (9/3/2023).
Ketika datang ke rumah E, kakak korban melihat dari jendela adiknya sudah tidak bernyawa. Setelah itu terlihat kondisi tubuhnya ditutupi selimut dan mulutnya disumpal celana dalam.
Mendapat laporan dari warga setempat, Inafis Polresta Bandung langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi, petugas menemukan beberapa luka di bagian tubuh korban.
“Saat diperiksa, korban ini dipastikan korban pembunuhan. Karena didapati luka di bagian leher dan kemaluan korban,” ungkapnya.
Kemudian, Sat Reskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, kurang dari 1x24 jam pelaku ER berhasil diamankan.
Setelah diamankan, didapatkan informasi motifnya bahwa pelaku pada awalnya ingin melakukan pencurian di dalam rumah korban.
“Pada saat ingin mengambil televisi milik korban, pelaku ketahuan oleh korban pada saat korban baru selesai mandi,” jelasnya.
Dikatakan Kusworo, ketika E berteriak maling, pelaku langsung membungkam mulut korban. Selanjutnya, saat E tidak berdaya dan tanpa busana, pelaku juga melakukan persetubuhan terhadap korban.
“Setelah selesai, pelaku meninggalkan lokasi dengan terlebih dahulu korban ditutup dengan selimut, seolah-olah korban sedang tertidur,” tandas Kusworo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338, pasal pembunuhan, dijerat juga dengan Pasal 365, pencurian dengan kekerasan. Ditambah lagi dengan Pasal 286, melakukan persetubuhan dalam kondisi korban tidak berdaya. Dengan ancaman hukuman 338 maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup. 365 dengan ancaman hukuman 12 tahun. 286 ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Zhafran Pramoedya