BANDUNG BARAT, iNewsBandungRaya.id - Ada kabar baik bagi warga Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pasalnya, ada diskon bagi yang akan membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Diskon pengurangan PBB-P2 yang bisa diterima warga sebesar 15 persen dari nilai pajak yang harus dibayar. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 2 Januari 2023 sampai 30 Juni 2023.
Kepala Bapenda KBB, Duddy Prabowo mengatakan, diskon tersebut bertujuan mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak dan meringankan para wajib pajak.
"Kami beri keringanan berupa diskon 15 persen bagi yang membayar pajak sebelum jatuh tempo yakni bulan Juni 2023. Kalau lewat maka diskonnya tak akan berlaku," kata Duddy, Jumat (10/3/2023).
Selain itu, warga juga bisa mendapat penghapusan denda untuk PBB-P2 tahun pajak 2022. Khusus untuk keringanan penghapusan denda, wajib pajak diwajibkan lebih dulu membuat surat permohonan ke kantor Bapenda Bandung Barat.
Editor : Zhafran Pramoedya