Langgar Hukum, Dadang Supriatna Minta Kepala Sekolah Jangan Segan Laporkan Oknum Wartawan
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/03/13/0bcf9_dadang-supriatna.jpg)
"Seminar ini sangat luar biasa, karena memang saya ingin membenahi sistem pendidikan di Kabupaten Bandung. Dengan seminar keterbukaan informasi publik ini jadi solusi," ujar Dadang.
Di tempat yang sama, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, dalam seminar itu pihaknya mendapatkan banyak keluhan terkait adanya oknum wartawan yang memiliki tendensi lain diluar kegiatan jurnalistik.
Kusworo menjelaskan, dalam UU Keterbukaan Publik, badan publik memang harus memberikan informasi setiap kegiatan yang menggunakan APBN atau APBD. Hanya saja, rahasia pribadi, hak kekayaan intelektual dan yang dapat memperlambat proses penyidikan, itu tidak harus diinformasikan. Aturan tersebut dilindungi oleh undang-undang.
"Kalau ada oknum yang meminta uang dan mencari-cari kesalahan bisa langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian, itu masuk pada kategori pemerasan," kata Kusworo.
Sementara itu, Ketua IJTI Korda Bandung Raya, Rezitya Prasaja berharap, para peserta yang hadir dalam kegiatan ini paham terkait informasi publik. Selain itu mereka juga dapat membedakan wartawan yang benar-benar menjalankan tugas jurnalistik dan oknum wartawan yang memberikan dampak negatif bagi profesi wartawan.
Editor : Zhafran Pramoedya