BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menerima limpahan berkas perkara kasus mutilasi Angela Hindriati (54 tahun) oleh pelaku Ecky Listiantho (34 tahun).
Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan Harahap mengatakan, saat ini Kejati Jabar akan terlebih dahulu mempelajari berkas dari Polda Metro Jaya tersebut.
"Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas tahap pertama. Kami sedang lakukan penelitian berkas," ucap Sutan Harahap saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).
Sutan mengatakan, dibutuhkan waktu kurang lebih dua pekan untuk memperlajari berkas perkara. Setelah itu, pihaknya baru bisa memutuskan apakah layak disidangkan atau belum.
"Sekitar 14 hari untuk menentukan sikap setelah itu apakah itu sudah layak atau belum untuk disidangkan," ungkapnya.
Editor : Rizal Fadillah