get app
inews
Aa Read Next : Kejati Serahkan 5 Tersangka Kredit Fiktif BPR Intan Jabar dan Barang Bukti ke Kejari Garut

Kejati Jabar Mulai Pelajari Berkas Perkara Mutilasi Angela Hindriati

Selasa, 14 Maret 2023 | 18:40 WIB
header img
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. (Foto/Ilustrasi/Dok/Sindonews)

Ecky membunuh korban dengan memutilasi menggunakan gergaji besi, dan proses mutilasi menjadi tujuh bagian. Pelaku mengeksekusi di Apartemen Taman Rasuna pada Agustus 2019. Kemudian, jenazah korban ditemukan pada akhir Desember tahun 2022.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut