get app
inews
Aa Read Next : 1.500 Anggota Serikat Buruh Berdialog dengan Pemkot Bandung di Momen May Day

Buruh di Cimahi Diminta Taati Aturan Terbaru, Pj Wali Kota: Perppu Ciptaker Kebutuhan Mendesak

Jum'at, 17 Maret 2023 | 09:40 WIB
header img
Buruh di Cimahi diajak ikuti aturan Perppu Ciptaker. Foto: ilustrasi internet

CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Buruh yang ada di Kota Cimahi diajak untuk bisa menaati aturan terbaru di bidang ketenagakerjaan. Dalam konteks ini, buruh diminta merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Ajakan itu dikemas Pemkot Cimahi melalui konsolidasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pemerintah setempat ingin melui forum tersebut bisa menciptakan sinkronisasi dan harmonisasi antara pemerintah dan pekerja termasuk perusahaan.

"Dengan adanya perubahan dan penambahan terhadap aturan di bidang ketenagakerjaan tersebut, diharapkan kita sama-sama meningkatkan peran serta di bidang masing-masing," kata Pj.Walikota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan di Cimahi, Kamis (16/3/2023).

Dikdik mengungkapkan, Perppu Ciptaker sudah ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2022. Pada konteks ketenagakerjaan, perppu ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.

"Perppu Cipta Kerja tersebut merupakan kebutuhan mendesak mengisi kekosongan hukum untuk menghadapi ketidakpastian kondisi ekonomi global yang berdampak pada inflasi kenaikan harga pangan yang sudah dirasakan. Substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppu pada dasarnya menyempurnakan regulasi sebelumnya yakni UU  No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujarnya.

Adapun substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perppu Ciptaker antara lain terkait ketentuan alih daya (outsourcing) dengan jenis pekerjaan alih daya yang dibatasi. Penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Kemudian, penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih.

"Aturan juga menjabarkan terminologi disabilitas disesuaikan UU No.8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas termasuk ketentuan aturan. Serta, perbaikan rujukan dalam pasal mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan," tuturnya.

Di samping unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah, imbuh Dikdik, peran stakeholder juga sangat berpengaruh terhadap terwujudnya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, demokratis, dan berkeadilan antara unsur pekerja, unsur pengusaha, dan unsur pemerintah.

Adapun peran serta stakeholder yaitu sebagai law enforcement atau penegakan hukum dalam pelanggaran terhadap norma-norma dalam hubungan industrial di bidang ketenagakerjaan.

"Sehingga terjadi peningkatan produktivitas kerja dan iklim usaha yang positif dan kondusif," tandasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut