Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung, Eric M Atthauriq mengungkapkan, sesuai dengan arahan Jokowi, regulasi larangan thrifting lebih kepada impor barang atau pakaian bekas.
"Itu ada aturannya. Dan itu yang harus ditegakkan. Karena pada saat sudah masuk ke level teknis, kita juga sulit untuk membedakan mana pakaian bekas impor dan lokal," beber Eric.
Maka dari itu, pihaknya merasa perlu sinergisitas bersama dan butuh kerja sama dalam menjalankan regulasi ini. Sebab kewenangannya bukan murni berada di tangan pemerintah daerah.
Terlebih pascapandemi ini ekonomi tengah proses pemulihan, tapi regulasi juga tetap harus ditegakkan.
"Itu harus bisa ditindaklanjuti. Tapi mengenai penegakkannya memang bukan kewenangan pemerintah daerah. Ini menjadi fokus bersama. Pengawasan barang beredar memang bukan kewenangan kita," ucapnya.
Editor : Zhafran Pramoedya