Umumnya pemberi kerja dan pekerja diatur oleh peraturan perundangan-undangan mewajibkan pekerja diberikan perlindungan ketenagakerjaan. Namun masih ada kelompok masyarakat yang disebut pekerja Bukan Penerima Upah dan dikenal pekerja rentan belum terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang jumlahnya di Kota Cimahi masih banyak.
"Inovasi Disnaker dengan membayarkan iuran JKK dan JKM diharapkan memberikan para pekerja rentan perlindungan, rasa aman dan tenang dalam bekerja," terangnya.
Dia mengungkapkan, untuk sementara ini yang disisihkan ASN di Disnaker Kota Cimahi baru bisa membayarkan untuk 59 orang pekerja rentan yang didaftarkan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"Dimulai dari pekerja rentan disabilitas dan pekerja rentan di kelurahan cibeber sebagai wilayah binaan. Insya Allah akan tumbuh geliat lainnya dari aparatur se-Kota Cimahi," pungkasnya.
Editor : Rizal Fadillah