Menurut Dedi Supandi, pelayanan wajib itu yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal di antaranya, Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Ketentraman dan Ketertiban Umum serta perlindungan masyarakat dan sosial.
Dedi mengatakan, penghargaan merupakan sebuah pengakuan kinerja positif yang telah dilakukan oleh pihaknya selama ini. Kendati demikian, mengenai pekerjaan dalam pelayanan kepada masyarakat, bukan upaya untuk meraih penghargaan.
"Pasti kita kalau bekerja itu tidak bercerita ingin mendapatkan sebuah penghargaan, kalaupun penghargaan itu hanya sebuah pengakuan, artinya apa yang kita sudah lakukan itu dalam jalur yang benar," kata Dedi.
Sebelumnya, Wamendagri, John Wempi Wetipo mengatakan, SPM Awards 2023 adalah bentuk penghargaan yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang berkinerja terbaik, dalam menerapkan SPM kepada 3 Provinsi, 3 Kabupaten dan 3 Kota se-Indonesia.
“Dalam penerapan SPM, jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) mempunyai peran yang sangat penting. 6 pelayanan dasar urusan wajib yang diserahkan pusat ke daerah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar John Wempi Wetipo di sela-sela sambutannya.
Editor : Zhafran Pramoedya