Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : World Tobacco Asia 2024 Ubah Wajah Industri Tembakau di Asia
Advertisement . Scroll to see content

Bagaimana Hukum Merokok Ketika Puasa Ramadan, Begini Pandangan Ulama

Rabu, 22 Maret 2023 | 15:22 WIB
  • author Abbas Ibnu Assarani
Bagaimana Hukum Merokok Ketika Puasa Ramadan, Begini Pandangan Ulama
Hukum Merokok ketika Puasa. (Foto:Ilustrasi/Inews.id)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Banyak orang yang mempertanyakan  hukum merokok ketika puasa ramadan, apakah dapat membatal ibadah saum atau tidak.

Puasa secara umum adalah menahan makan, minum dan segala hal yang membatalkannya mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari.

Merokok bisa membatalkan puasa,Merokok adalah perbuatan sengaja memasukkan uap padat rokok. Uap padat rokok bisa dipastikan masuk ke dalam lambung. Rokok diisap dengan kekuatan mulut dan dilakukan berkali-kali, apalagi rokoknya tidak hanya satu batang dan uap rokok juga bisa ditelan.

Perlu diketahui bahwa salah satu pendapat ulama adalah

“Jika sengaja memasukkan sesuatu benda ke dalam perut, maka puasanya batal meskipun yang dimasukkan bukan makanan”.

Editor: Abdul Basir

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut